Ibu Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bondowoso pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 menerima dan memberikan sambutan dalam Program Kampus Mengajar bagi mahasiswa/mahasiswi yang di tempatkan di beberapa Sekolah Dasar sebagai tenaga pendamping pada sekolah sesuai dengan penempatannya. Program Kampus Mengajar merupakan Program dari Pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020,( memberikan hak kepada mahasiswa untuk 3 semester belajar di luar program studinya.) Kebijakan tersebut telah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka untuk menyiapkan mahasiswa/mahasiswi menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi.
