Guna menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 bertempat di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso, Bidang PAUDNI PNF khususnya Seksi PAUD mengadakan Sosialisasi Aplikasi SIPLah bagi Lembaga PAUD.
Guna menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.
Aplikasi SIPLah merupakan sebuah bentuk inovasi dalam pengadaan barang dan jasa yang dijadikan acuan bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) agar dapat terlaksana secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan untuk mendapat/memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan baik dari segi kualitas, kuantitas, waktu dan lokasi.